Monday, August 26, 2013

Proses Legalisasi Ijazah dan SKCK untuk Visa Belgia (Calo dan tanpa calo): Alfi Goes to Belgium Project

Sebenarnya proses membuat visa Au Pair Belgia tidak ribet. Hanya saja legalisasinya itu cukup memakan tenaga, waktu, dan uang juga :)

Sesuai dengan kententuan yang dikeluarkan oleh pihak kedutaan, prosedurnya dapat langsung dilihat di link ini.
Kalau misalnya tidak mau repot-repot mengurus ini semua, silakan hubungi biro jasa yang sudah ditunjuk oleh kedutaan, lihat link ini.
Saya sudah menghubungi biro jasa dan mereka menarifkan biaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengurus semuanya sendiri.

Prosedur Legalisasi Ijazah SMA
1. Siapkan fotokopi Ijazah SMA yang ada tanda tangan kepala sekolah yang saat ini menjabat. Saya lulus SMA tahun 2009, ternyata SMA saya sudah ganti kepala sekolah, saya harus pergi ke SMA saya untuk meminta spesimen tanda tangan kepala sekolah yang baru, dan meminta fotokopi legalisasi yang sudah ditandatangani kepala sekolah yang masa ini menjabat.

2. Bawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi kepala sekolah ke Kementerian Hukum dan HAM. Lokasinya ada di Kuningan, dekat Plaza Festival. Berhubung saya ingin buru-buru diterjemahkan, saya memilih jasa calo. Saya ingin menjajal jasa calo dan usaha sendiri. Oleh karena legalisasi ijazah harus 2x, makanya untuk yang pertama ini saya serahkan ke calo. Calo dengan mudah didapatkan, tanya saja ke satpam yang jaga gedung. Mereka tidak sungkan-sungkan membagi nomor HP para calo. Bertemulah saya dengan seorang calo, tarifnya Rp200.000 per dokumen. Legalisasi jadi dalam waktu 3 hari saja dan sudah mendapat dua legalisasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.

3. Setelah mendapat cap dari 2 kementerian tersebut, bawa dokumen ke Kedutaan Belgia. Syaratnya hanya: Ijazah SMA asli dan fotokopian ijazah yang sudah dapat 2 cap sakti itu. Biaya legalisasinya Rp192.000. Dibayarnya di Deutsch Bank, lantai dasar. Waktu yang dibutuhkan untuk legalisasi yaitu 2 hari kerja.

4. Bawa dokumen yang sudah dilegalisasi oleh kedutaan ke penerjemah tersumpah. Penerjemah tersumpah ini harus yang ditunjuk oleh pihak kedutaan. Daftar penerjemahnya di link ini. Saya memilih Biro Konsultasi Indonesia. Alasannya: dekat dengan rumah. Biaya terjemah yaitu Rp150.000/ halaman. Ijazah yang harus diterjemahkan ada 3 halaman, jadi totalnya Rp450.000. Waktu pengerjaan 3 hari kerja.

5. Setelah diterjemahkan. Bawa lagi dokumen yang dalam bahasa Belanda itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini saya nggak mau pakai calo. Saya pengen tahu prosedurnya dan usaha sendiri. Saya juga perlu melegalisasikan SKCK. Jadi biar sekalian gitu.
Ketika sudah sampai Kemenkumham cek lagi dokumennya, yang terdiri atas:
- dokumen yang ingin dilegalisir (saya: Ijazah SMA yang sudah diterjemahkan + SKCK)
- Fotokopi dokumen yang ingin dilegalisir, 1lembar saja.
- fotokopi KTP
- Materai Rp6.000 sesuai jumlah dokumen yang ingin dilegalisir.
- Map untuk menyimpan dokumen (bisa dibeli di koperasi)

Setelah semua persyaratan sudah siap, masuk ke gedung AHU ambil nomor antrean yang ada di meja informasi, biasanya ada satpamnya. Loket IV khusus bagian legalisasi, jadi duduk manis saja dekat situ, biar kalau dipanggil kedengeran. Kalau nggak ada orang yang ngantri langsung ke loket IV aja. Biasanya pagi-pagi jam 9 masih sepi. Kalau sudah agak siangan, jam 1-an, biasanya para calo pada sibuk ngambil obyekannya.
Kalau sudah dipanggil nomornya, berkas-berkas akan diperiksa, kalau sudah lengkap, ya tinggal bayar. Satu berkas dikenai biaya Rp25.000. Saya bayar Rp50.000 karena ada 2 dokumen. Bayarnya nanti di loket BNI, ada di dalam gedung yang sama. Kalau sudah bayar, balik lagi ke loket IV untuk minta tanda terima. Nanti berkas yang telah dilegalisasi dapat diambil setelah 3 hari kerja. Kalau cepat bisa dua hari saja kok.
Tiga hari setelahnya, jam 9 pagi saya datang untuk mengambil berkas. Jam kerja di Kemenkumham 09.00--15.00, pastikan tidak datang lewat dari jam 3 sore ya. Pengambilan berkas hanya butuh tanda bukti yang 3 hari yang lalu dikasih petugas loket IV.

6. Tahap berikutnya minta legalisasi dari Kementerian Luar Negeri yang berlokasi di Jl Pejambon no 6. Jam kerjanya 09.30-16.00. dari Kemenkumham naik Kopaja 20 arah Senen, turun di Gambir. Jalan kaki ke Kemlu.
Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk minta legalisasi Menlu yaitu:
- dokumen yang telah dilegalisasi Kemenkumham
- fotokopi dokumen yang mau dilegalisasi
- map kuning
- materai Rp6.000 sebanyak jumlah dokumen yang mau dilegalisasi
- fotokopi KTP

Begitu tiba di gerbang Menlu, tanya satpam gedung mana yang untuk urus legalisasi, nanti akan diberi tahu.
Setelah itu isi formulir legalisasi yang telah disediakan di meja tulis. Setelah itu antri  di depan loket 2 bagian legalisasi. Setelah diperiksa oleh petugas, bayar biaya legalisasinya, satu dokumen dikenai biaya Rp10.000. Pengerjaan legalisasi 2 hari kerja.

7. Kalau sudah ditahap ini sudah bisa bernapas agak lega. Jadi dokumen yang sudah mendapat cap dari 2 kementerian, bisa langsung dibawa ke Kedutaan Belgia. Berikan dokumennya, lalu bayar Rp192.000 per dokumen. 2-3 hari kerja bisa diambil kembali.

Demikian proses legalisasi dokumen untuk keperluan Kedutaan Belgia. .




5 comments:

Unknown said...

Hi, terima kasih, blog nya sangat membantu.. Sya mau nanya, untuk legalisir ijazahnya itu mesti legalisir dari sekolah dlu kan? Trus katanya yang swasta mesti ke diknas dlu? Thx

Unknown said...

Hi, bisa tolng bantu untuk ijazah sma nya? Apa benar perlu di legalisasi oleh diknas untuk sma swasta?

natureahead said...

iya fotokopi lembar ijazah yg mau dilegalisir sama kemenhumkam harus udah ada legalisir dari pihak sekolah. Biar ga datang 2x, minta juga spesimen tanda tangan dari kepala sekolah yang sekarang menjabat (nama lengkap, nomor induknya, tanda tangan, sama cap sekolahan),

Kalo soal diknas, saya kurang tahu, tapi coba aja dulu dateng ke kemenkumham sambil bawa ijazah yg udh di legalisir sekolahannya.

Nin said...

Hai.. Kenapa yang mahal malah urusan legalisasinya ya ketimbang biaya visa-nya sendiri? Hiks.. :(

Sist, aku menghubungi salah satu biro yang mau ngurusin legalisasi ini. Ramah banget orangnya. Tapi dia minta bayarannya 5jutaan, menurut Alfi gimana? Waktu biro yang Alfi tanyain itu, lebih mahal atau memang segitu kisaran harganya? Soalnya aku tinggal di luar Jakarta, menurut aku part ngurusin legalisasi ini bakalan ngabisin banyak tenaga dan waktu. Jadi daripada ribet, aku lebih milih gunain jasa biro. Tapi belum deal sih, aku baru tanya2 dulu.

Oh ya, agak oot, balik ke tes kesehatan itu. Kalo hari ini aku tes kesehatan, nggak perlu diambil hasil tesnya kan ya? Berarti besok bisa langsung pulang ke kota asal?

mohon jawabannya. makasih banyak. :)

natureahead said...

Halo Nin,
kalo aku itung2, malah bayar visanya jauh lebih mahal daripada legalisasinya.

Iya emang ada biro-biro yang ramah banget, 5 juta? wah.. itu sih mahal, kayaknya aku juga sekitar sgituan, aku lupa. Kalau ada budgetnya sih silakan aja pakai biro, waktu itu aku kan budgetnya mepet banget.. jadi yah urus sendiri. hehehe ..

hmm, kalau misalnya dari luar jakarta, gimana kalau ngurus legalisasinya pakai jasa calo aja, satu dokumen 200rb. tiga hari udah beres untuk dua kementerian. :)

gini aja, coba kamu bikin list perencanaan pengeluarannya, kalo diitung2 urus sendiri sama pakai biro bedanya berapa? kalo beda dikit sih pakai biro aja..